SIARAN PERS HIMATAN Faperta ULM
Perihal: Klarifikasi Permasalahan Keuangan dan Rencana Musyawarah Luar Biasa
Sehubungan
dengan pemberitaan pada instagram (ig) LPM Pusaka Hijau tanggal 22 Juli
2025 dan posting secara berulang dan masif oleh IG @riphimatan, Pengurus
Himpunan Mahasiswa Tanah (HIMATAN) Fakultas Pertanian ULM periode 2025/2026
menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
KRONOLOGI
1.
Kepengurusan periode 2024/2025
Pada
awal masa jabatan, Ketua Umum periode 2024/2025 menerima serah terima dana
sebesar Rp 15.116.740 dari kepengurusan sebelumnya (Periode 2023/2024). Selama
masa kepengurusan, pengeluaran untuk kebutuhan program kerja berjalan lancar.
Program kerja himatan disusun berdasarkan hasil sosialisasi program kerja yang
dihadiri oleh anggota biasa himatan. Program kerja yang dibuat tidak ada
tumpang tindih dengan kegiatan program yang dibuat pihak jurusan untuk
mahasiswa. Kebutuhan dana dalam program kerja himatan juga disetujui oleh
anggota biasa himatan melalui iuran angkatan dan dipertanggungjawabkan diakhir
kepunguran melalui MUSTA (Musyawarah Anggota) Himatan. Bendahara
periode 2024/2025 selalu menyalurkan dana untuk program-program tersebut,
sehingga tidak terlihat ada indikasi penggelapan dana.
2. Mekanisme Pengawasan Rutin
Kepengurusan 2024/2025
Pengecekan keuangan yang dipegang Bendahara Himatan periode 2024/2025 dilakukan melalui LPJ (Laporan pertanggung
jawaban keuangan bulanan) berupa tabel pemasukan dan pengeluaran beserta bukti
nota. Badan Pengawas Organisasi (BPO)
juga turut mengawasi melalui rapat triwulan. Berdasarkan laporan keuangan
tersebut juga tidak menunjukkan indikasi dalam penggelapan dana, sehingga
pengurus inti himatan maupun BPO tidak melakukan pengecekan terhadap saldo
rekening maupun bukti fisik penggunaan dana secara menyeluruh.
3.
Munculnya Permasalahan
Ketika
pembentukan kepanitiaan Musyawarah Anggota (MUSTA), pencairan dana dari
bendahara Himatan periode 2024/2025 mengalami keterlambatan dengan alasan
kesibukan yang bersangkutan. Setelah Musta berakhir dan kepengurusan baru
terbentuk untuk periode 2025/2026, bendahara periode 2024/2025 belum
menyerahkan dana sebesar Rp 26.724.278 yang terekam dalam saldo dalam LPJ
pengurus himatan 2024/2025. Ketika uang diminta bendahara periode 2025/2026 ke
bendahara periode sebelumnya, bendahara tersebut beralasan bahwa pembukuan
belum selesai, ATM rusak dan Buku rekening tertinggal di kampung.
Pada 19 Maret 2025, Bendahara Himatan periode 2024/2025 akhirnya mengakui kepada Ketua Umum periode 2025/2026 bahwa dana tersebut telah dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membantu biaya rumah sakit keluarga. Namun, pengakuan ini tidak disampaikan kepada Ketua Umum periode lama (2024/2025). Pengurus himatan periode 2025/2026 bersama pengurus himatan periode 2024/2025 berusaha mengumpulkan bukti tujuan penggunaan uang tersebut dan kami mendapatkan 14 bukti transfer yang dikirim oleh bendahara periode 2024/2025 pada tanggal 10 April 2025, namun bukti tersebut tidak jelas penggunaan nya untuk apa. Terkait bukti pembayaran rumah sakit pun kami hanya mendapatkan nota rumah sakit sebesar Rp. 3.793.024. Kami berusaha meminta bukti rekening koran untuk mengetahui lebih detail. Namun, bendahara periode 2024/2025 lambat merespon dan kurang ada waktu untuk melakukan hal itu dengan alasan bekerja. Akhirnya, rekening koran itu bisa kami dapatkan pada tanggal 30 April 2025.
Dalam permasalahan ini, pihak pengurus himatan periode 2025/2026 bersama pengurus himatan periode 2024/2025 melakukan pertemuan perwakilan angkatan 2020-2024 serta berkoordinasi dengan pihak jurusan tanah (ketua jurusan dan pembina himatan periode 2024/2025) untuk penyelesaiannya, yang akhirnya dikeluarkan Berita Acara Penyalahgunaan Uang Kas Himatan dan pihak bendahara membuat surat pernyataan Penyalahgunaan uang kas himatan periode 2024/2025. Surat pernyataan tersebut ditanda tangani di atas materai dengan berjanji akan mengganti dana yang dipakai sampai akhir Agustus 2025.
Desakan
untuk menyelenggarakan Muslub (Musyawarah Luar Biasa) mulai bermunculan
walaupun sudah dibuat pernyataan dari bendahara tersebut, bahkan munculnya akun
Instagram Riphimatan (pemegang akun sampai sekarang belum diketahui) membuat
suasana menjadi tidak nyaman yang selalu mendesak agar dilakukan Muslub,
sementara koordinasi dengan pihak jurusan sudah dilakukan
4.
Arahan Pihak Jurusan
Pengurus
Himatan periode 2024/2025 dan periode 2025/2026 berkoordinasi dengan pihak
Jurusan (2024-2025) dan penyelesaian secara internal dengan kesepakatan dana
dikembalikan paling lambat Agustus 2025, sesuai Berita Acara Penyalahgunaan Uang Kas Himatan yang ditanda
tangani oleh pengurus Himatan bersama Jurusan periode 2024/2025 dan Surat
Perjanjian Pengembalian dana yang ditanda tangani bendahara himatan periode
2024/2025.
Pada
bulan Mei 2025 terjadi pergantian Pimpinan Jurusan Tanah untuk periode
2025-2029. Desakan Muslub melalui akun Instagram Riphimatan diketahui oleh
pimpinan jurusan periode 2025-2029. Pengurus Himatan berkoordinasi dengan pihak
pimpinan Jurusan yang baru dan pada Senin, 2 Juni 2025, pihak jurusan
mengadakan rapat dengan pengurus himatan periode 2024/2025 dan pengurus himatan
periode 2025/2026 dengan pertemuan masing-masing periode kepengurusan terpisah
untuk menggali informasi yang terjadi. Diakhir rapat diputuskan Muslub akan
diselenggarakan sesuai AD/ART Himatan.
5. Musyawarah Luar Biasa
Penyelenggaraan Muslub sudah
disetujui pihak Jurusan, namun dalam penyelenggaraannya terkendala waktu karena
:
-
Bulan
Juni Mahasiswa praktikum lapangan dan UAS
-
Bulan
Juli-Agustus, mahasiswa angkatan 2022 (termasuk pengurus Himatan periode
2025/2026 persiapan KKN, pelaksanaan KKN sampai minggu pertama September) dan
mahasiswa lainnya pulang kampung (libur panjang perkuliahan)
Hal
tersebut yang membuat penyelenggaraan Muslub tertunda, mengingat dalam
penyelengaraan muslub harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
himatan sesuai dengan AD ART.
Pihak
akun instagram riphimatan terus menerus aktif dengan desakan-desakannya dan
akhirnya sampai diberitakan melalui akun instagram LPM Pusaka Hijau.
TINDAK LANJUT PENGURUS
1. Pengembalian
Dana
Kepengurusan Himatan periode
2025/2026 selalu meminta pengembalian dana yang dipakai bendahara himatan
periode 2024/2025 dan sampai 28 Juli 2025 yang bersangkutan telah mengembalikan
Rp 9.724.278 dari total kewajiban (Rp. 26.724.278) dengan rincian sebagai
berikut :
Tanggal Pengembalian |
Uang Pengembalian |
03 Maret 2025 |
Rp. 539.268 |
19 Maret 2025 |
Rp. 500.000 |
12 April 2025 |
Rp. 300.000 |
21 April 2025 |
Rp. 2.000.000 |
01 Mei 2025 |
Rp. 1.500.000 |
21 Mei 2025 |
Rp. 2.500.000 |
16 Juni 2025 |
Rp. 1.000.000 |
23 Juli 2025 |
Rp. 1.000.000 |
28 Juli 2025 |
Rp. 385.010 |
TOTAL |
Rp. 9.724.278 |
Sisa Dana yang
Belum dikembalikan |
Rp. 17.000.000 |
2. Komunikasi
dengan Bendahara periode 2024/2025
Komunikasi dengan yang bersangkutan
masih berlangsung. Namun, pihak keluarga menyampaikan keberatan apabila
identitas visual yang bersangkutan dipublikasikan di media sosial dengan
merujuk pada UU ITE.
3. Persiapan
Muslub
Musyawarah Luar Biasa dijadwalkan
pada September 2025, menyesuaikan dengan jadwal KKN sebagian anggota, khususnya
angkatan 2022. Persiapan telah
dimulai, meliputi susunan acara, dokumen pendukung, dan teknis pelaksanaan.
Penutup
HIMATAN
Faperta ULM menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara
transparan, musyawarah, dan bertanggung jawab, demi menjaga nama baik
organisasi serta kepercayaan seluruh anggota.
Banjarbaru,
Juli 2025
TTD
Muhammad
Amsari
Narahubung:
[083105221116/himatanunlam@gmail.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar