Jumat, 01 Agustus 2025

SIARAN PERS HIMATAN FAPERTA ULM

SIARAN PERS HIMATAN Faperta ULM

Perihal: Klarifikasi Permasalahan Keuangan dan Rencana Musyawarah Luar Biasa

Sehubungan dengan pemberitaan pada instagram (ig) LPM Pusaka Hijau tanggal 22 Juli 2025 dan posting secara berulang dan masif oleh IG @riphimatan, Pengurus Himpunan Mahasiswa Tanah (HIMATAN) Fakultas Pertanian ULM periode 2025/2026 menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

 

KRONOLOGI

1. Kepengurusan periode 2024/2025

Pada awal masa jabatan, Ketua Umum periode 2024/2025 menerima serah terima dana sebesar Rp 15.116.740 dari kepengurusan sebelumnya (Periode 2023/2024). Selama masa kepengurusan, pengeluaran untuk kebutuhan program kerja berjalan lancar. Program kerja himatan disusun berdasarkan hasil sosialisasi program kerja yang dihadiri oleh anggota biasa himatan. Program kerja yang dibuat tidak ada tumpang tindih dengan kegiatan program yang dibuat pihak jurusan untuk mahasiswa. Kebutuhan dana dalam program kerja himatan juga disetujui oleh anggota biasa himatan melalui iuran angkatan dan dipertanggungjawabkan diakhir kepunguran melalui MUSTA (Musyawarah Anggota) Himatan. Bendahara periode 2024/2025 selalu menyalurkan dana untuk program-program tersebut, sehingga tidak terlihat ada indikasi penggelapan dana. 

2. Mekanisme Pengawasan Rutin Kepengurusan 2024/2025

Pengecekan keuangan yang dipegang Bendahara Himatan periode 2024/2025 dilakukan melalui LPJ (Laporan pertanggung jawaban keuangan bulanan) berupa tabel pemasukan dan pengeluaran beserta bukti nota. Badan Pengawas Organisasi (BPO) juga turut mengawasi melalui rapat triwulan. Berdasarkan laporan keuangan tersebut juga tidak menunjukkan indikasi dalam penggelapan dana, sehingga pengurus inti himatan maupun BPO tidak melakukan pengecekan terhadap saldo rekening maupun bukti fisik penggunaan dana secara menyeluruh.

3. Munculnya Permasalahan

Ketika pembentukan kepanitiaan Musyawarah Anggota (MUSTA), pencairan dana dari bendahara Himatan periode 2024/2025 mengalami keterlambatan dengan alasan kesibukan yang bersangkutan. Setelah Musta berakhir dan kepengurusan baru terbentuk untuk periode 2025/2026, bendahara periode 2024/2025 belum menyerahkan dana sebesar Rp 26.724.278 yang terekam dalam saldo dalam LPJ pengurus himatan 2024/2025. Ketika uang diminta bendahara periode 2025/2026 ke bendahara periode sebelumnya, bendahara tersebut beralasan bahwa pembukuan belum selesai, ATM rusak dan Buku rekening tertinggal di kampung.

Pada 19 Maret 2025, Bendahara Himatan periode 2024/2025 akhirnya mengakui kepada Ketua Umum periode 2025/2026  bahwa dana tersebut telah dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membantu biaya rumah sakit keluarga. Namun, pengakuan ini tidak disampaikan kepada Ketua Umum periode lama (2024/2025). Pengurus himatan periode 2025/2026 bersama pengurus himatan periode 2024/2025 berusaha mengumpulkan bukti tujuan penggunaan uang tersebut dan kami mendapatkan 14 bukti transfer yang dikirim oleh bendahara periode 2024/2025 pada tanggal 10 April 2025, namun bukti tersebut tidak jelas penggunaan nya untuk apa. Terkait bukti pembayaran rumah sakit pun kami hanya mendapatkan nota rumah sakit sebesar Rp. 3.793.024. Kami berusaha meminta bukti rekening koran untuk mengetahui lebih detail. Namun, bendahara periode 2024/2025 lambat merespon dan kurang ada waktu untuk melakukan hal itu dengan alasan bekerja. Akhirnya, rekening koran itu bisa kami dapatkan pada tanggal 30 April 2025.

Dalam permasalahan ini, pihak pengurus himatan periode 2025/2026 bersama pengurus himatan periode 2024/2025 melakukan pertemuan perwakilan angkatan 2020-2024 serta berkoordinasi dengan pihak jurusan tanah (ketua jurusan dan pembina himatan periode 2024/2025) untuk penyelesaiannya, yang akhirnya dikeluarkan Berita Acara Penyalahgunaan Uang Kas Himatan dan pihak bendahara membuat surat pernyataan Penyalahgunaan uang kas himatan periode 2024/2025. Surat pernyataan tersebut ditanda tangani di atas materai dengan berjanji akan mengganti dana yang dipakai sampai akhir Agustus 2025.

Desakan untuk menyelenggarakan Muslub (Musyawarah Luar Biasa) mulai bermunculan walaupun sudah dibuat pernyataan dari bendahara tersebut, bahkan munculnya akun Instagram Riphimatan (pemegang akun sampai sekarang belum diketahui) membuat suasana menjadi tidak nyaman yang selalu mendesak agar dilakukan Muslub, sementara koordinasi dengan pihak jurusan sudah dilakukan

4. Arahan Pihak Jurusan

Pengurus Himatan periode 2024/2025 dan periode 2025/2026 berkoordinasi dengan pihak Jurusan (2024-2025) dan penyelesaian secara internal dengan kesepakatan dana dikembalikan paling lambat Agustus 2025, sesuai Berita Acara  Penyalahgunaan Uang Kas Himatan yang ditanda tangani oleh pengurus Himatan bersama Jurusan periode 2024/2025 dan Surat Perjanjian Pengembalian dana yang ditanda tangani bendahara himatan periode 2024/2025.

Pada bulan Mei 2025 terjadi pergantian Pimpinan Jurusan Tanah untuk periode 2025-2029. Desakan Muslub melalui akun Instagram Riphimatan diketahui oleh pimpinan jurusan periode 2025-2029. Pengurus Himatan berkoordinasi dengan pihak pimpinan Jurusan yang baru dan pada Senin, 2 Juni 2025, pihak jurusan mengadakan rapat dengan pengurus himatan periode 2024/2025 dan pengurus himatan periode 2025/2026 dengan pertemuan masing-masing periode kepengurusan terpisah untuk menggali informasi yang terjadi. Diakhir rapat diputuskan Muslub akan diselenggarakan sesuai AD/ART Himatan.

5.  Musyawarah Luar Biasa

Penyelenggaraan Muslub sudah disetujui pihak Jurusan, namun dalam penyelenggaraannya terkendala waktu karena :

-        Bulan Juni Mahasiswa praktikum lapangan dan UAS

-        Bulan Juli-Agustus, mahasiswa angkatan 2022 (termasuk pengurus Himatan periode 2025/2026 persiapan KKN, pelaksanaan KKN sampai minggu pertama September) dan mahasiswa lainnya pulang kampung (libur panjang perkuliahan)

Hal tersebut yang membuat penyelenggaraan Muslub tertunda, mengingat dalam penyelengaraan muslub harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota himatan sesuai dengan AD ART.

Pihak akun instagram riphimatan terus menerus aktif dengan desakan-desakannya dan akhirnya sampai diberitakan melalui akun instagram LPM Pusaka Hijau.

TINDAK LANJUT PENGURUS

1.   Pengembalian Dana

Kepengurusan Himatan periode 2025/2026 selalu meminta pengembalian dana yang dipakai bendahara himatan periode 2024/2025 dan sampai 28 Juli 2025 yang bersangkutan telah mengembalikan Rp 9.724.278 dari total kewajiban (Rp. 26.724.278) dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal Pengembalian

Uang Pengembalian

03 Maret 2025

Rp. 539.268

19 Maret 2025

Rp. 500.000

12 April 2025

Rp. 300.000

21 April 2025

Rp. 2.000.000

01 Mei 2025

Rp. 1.500.000

21 Mei 2025

Rp. 2.500.000

16 Juni 2025

Rp. 1.000.000

23 Juli 2025

Rp. 1.000.000

28 Juli 2025

Rp. 385.010

TOTAL

Rp. 9.724.278

Sisa Dana yang Belum dikembalikan

Rp. 17.000.000

 

2.       Komunikasi dengan Bendahara periode 2024/2025

Komunikasi dengan yang bersangkutan masih berlangsung. Namun, pihak keluarga menyampaikan keberatan apabila identitas visual yang bersangkutan dipublikasikan di media sosial dengan merujuk pada UU ITE.

3.       Persiapan Muslub

Musyawarah Luar Biasa dijadwalkan pada September 2025, menyesuaikan dengan jadwal KKN sebagian anggota, khususnya angkatan 2022. Persiapan telah dimulai, meliputi susunan acara, dokumen pendukung, dan teknis pelaksanaan.

 

Penutup

 

HIMATAN Faperta ULM menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan, musyawarah, dan bertanggung jawab, demi menjaga nama baik organisasi serta kepercayaan seluruh anggota.

 

Banjarbaru, Juli 2025


TTD


Muhammad Amsari

Narahubung:

[083105221116/himatanunlam@gmail.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar